Prinsip Pokok ASuhan Kehamilan

Prinsip merupakan dasar atau azas kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Sebagai seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya agar apa yang dilakukan tidak melanggar kewenangan atau mal praktik. Selain harus memiliki kompetensi, bidan dalam melaksanakan asuhan harus berpegang pada Undang – Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992; Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan, pelayanan dilaksanankan sesuai standar pelayanan kebidanan dan standar profesi bidan.